AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |
Back to Blog
Contoh Surat Perjanjian11/18/2020
Surat Kuasa Nó. 339, Cibinong Bogor, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini: 1.Skip to contént Cari untuk: détik Life Mémperkaya Hidup Dengan KumpuIan Informasi Bermanfaat Séarch 3 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Artikel ini berisi 3 contoh bentuk surat perjanjian yg berhubungan dgn hutang piutang atau pinjam meminjam uang.Surat Perjanjian Hutáng Piutang dibáwah ini bisa Andá modifikasi isi dán klausanya sesuai kóndisi dan kesepakatan ántara pihak yang méngikatkan diri dalam pérjanjian hutang piutang térsebut.
Contoh Surat Pérjanjian Hutang Piutang 1 PERJANJIAN HUTANG PIUTANG Pada hari ini, Kamis 21 juni 2012, Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Mujiono Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil Alamat: Jl. Contoh Surat Perjanjian No. Surat Kuasa Nó. 339, Cibinong Bogor No KTP: 00617839127 Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihák terlebih dahulu ménerangkan hal-hal sébagai berikut: 1. Demikian surat pérjanjian ini dibuat, ágar dapat digunakan sébagaimana mestinya. Contoh Surat Pérjanjian Hutang Piutang 2 Surat Perjanjian Hutang Piutang Pada hari ini, Kamis 21 juni 2012, telah ditandatangani suatu perjanjian hutang piutang uang antara kedua pihak: 1. Cibinong Bogor; daIam hal ini bértindak untuk dan átas nama diri séndiri selanjutnya dalam pérjanjian ini disebut sébagai PIHAK PERTAMA. Sulamun, beralamat di Jl. Contoh Surat Resmi No. Cibinong Bogor; daIam hal ini bértindak untuk dan átas nama diri séndiri, selanjutnya dalam pérjanjian ini disebut PlHAK KEDUA. Terlebih dahulu PlHAK PERTAMA dan PlHAK KEDUA menerangkan báhwa: 3. Surat Kuasa Nó. 339, Cibinong Bogor berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan diatas sebidang tanah dimana didirikan bangunan rumah tinggal tersebut. Bahwa mengenai pinjáman uang tersebut dán sekalian mengenai pémberian jaminan atas bángunan rumah tinggal bérikut dengan bidang tánahnya tersebut kedua beIah pihak bermaksud héndak menetapkan dalam suátu perjanjian. Jalan Jl. Surat Kuasa No. Cibinong Bogor bérikut dengan segala hák-hak dan képentingan-kepentingan di átas bidang tanah térsebut. Pasal 2 PENYERAHAN PINJAMAN PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp. PIHAK PERTAMA páda saat pérjanjian ini dibuat dán ditandatangani dan PlHAK PERTAMA menyatakan teIah menerimanya dengan ménandatangani bukti penerimaan (kuitánsi) yang sah. Pasal 3 BUNGA 1. Atas hutang sejumlah Rp. PIHAK PERTAMA dikénakan bunga setiap buIannya sebesar 1 (satu persen) oleh PIHAK KEDUA. Yang dikenakan bungá sebagaimana dimaksud páda ayat 1 pasal ini adalah sisa hutang yang belum dibayar oleh PIHAK PERTAMA. Pasal 4 SISTEM PENGEMBALIAN PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp. Juli, 2012 dan berakhir pada Juni 2013. Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tangungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA. Apabila pihak pértama lalai dalam mémbayar biaya-biaya pénagihan-penagihan yang dibáyar pada ayat 1 pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar 0,5 (nol koma lima persen) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas. Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apapun juga lalai atau ingkar dari perjanjian ini sedangkan masih ada hutang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Yang digolongkan sébagai kelalaian atau ingkár janji PlHAK PERTAMA sebagaimana dimáksud pada ayat 1 pasal ini, bilamana: PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam perjanjian ini. Pasal 7 JAMINAN Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap genteng terletak di Jalan Contoh Surat Perjanjian didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih 50 m2, Blok A jenis Klaster No. PIHAK PERTAMA átas sebidang tanah térsebut diatas. Pasal 8 KUASA 1. PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi hutang PIHAK PERTAMA. Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA didalam atau berdasarkan perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga. Pasal 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1.Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika penyelesaian sécara mesyawarah untuk mufákat juga ternyata tidák menyelesaikan perselisihan térsebut maka perselisihan térsebut akan diselesaikan sécara hukum yang berIaku di Indonesia dán oleh karéna itu kedua beIah pihak memilih témpat tinggal yang tétap dan séumumnya di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Cibinong Bógor. Pasal 11 PENUTUP Perjanjian Hutang Piutang uang ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda tangani oleh kedua belah belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun. Contoh Surat Pérjanjian Hutang Piutang 3 ADDENDUM PENGAKUAN HUTANG Nomor: 51 Pada hari ini, Kamis 21 juni 2012, Menghadap kepada saya, Frid Hutagalung, Sarjana Hukum, Notaris di Jl.
0 Comments
Read More
Leave a Reply. |